...

Tentang DPP FERARI

Nama Organisasi

Perkumpulan ini bernama: FERARI untuk selanjutnya dalam anggaran dasar cukup singkat dengan “Perkumpulan FERARI “

Tempat Kedudukan

Berkedudukan di KOTA JAKARTA PUSAT. Kelurahan: Gunung Sahari Selatan ; Kecamatan: Kemayoran ; Provinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;   Jalan: Garuda Nomor 71-B.

Badan Hukum FERARI

FERARI merupakan singkatan dari FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA, organisasi profesi advokat, yang berdiri pada tanggal 10 November 2017 berdasarkan Akta Notaris Nomor: 3, yang dibuat Notaris Krisna Hadipayana, SH., M.Kn.  dan telah mendapat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : AHU-0016612.AH.01.07.TAHUN 2017, tanggal 20 November  2017 tentang“ PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN FERARI”,

 

Organisasi Advokat FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA [FERARI] merupakan tempat berhimpun PARA ADVOKAT yang berasal dari berbagai suku, agama dan latar belakang politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang ada di Indonessia, atau lintas suku, lintas agama, dan lintas pemahaman politik,yang kesemuanya sepakat untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan golongan, yang meyakini penuh dan benar bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik hanyalah dapat diwujudkan dengan mempertahankan sistem demokrasi serta konsep negara hukum yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, sehingga Advokat FERARI adalah advokat PROFESIONAL RELIGIUS.

Mars FERARI: “FERARI JAYALAH SELAMANYA”

Pencipta: Eben Eser Sitorus & Teguh Samudera.

Link Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=kOLS3CpZqiA&list=RDkOLS3CpZqiA&start_radio=1

Maksud dan Tujuan FERARI:

 

  1. Menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan serta  meningkatkan  kualitas profesi  advokat,  meningkakan kesadaran hukum dan memberdayakan anggota masyarakat dalam Negara Hukum Indonesia.
  2. Menegakkan hak-hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Menumbuhkan dan memelihara rasa setia kawan di antara para Advokat.
  4. Membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan para Advokat dalam melakukan tugasnya.
  5. Turut akif dalam Pembangunan dan Pembinaan Hukum Nasional.
  6. Menegakkan kekebalan Advokat dalam menjalankan profesi.
  7. Meningkatkan integritas moral dan profesionalisme Advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile).

Usaha FERARI

Untuk mencapai tujuan tersebut perkumpulan FERARI berusaha

Aktif dan Kritis

Kritis dan selalu berperan serta dalam setiap momentum, isu dan perkembangan hukum yang ada di tengah masyarakat demi tegaknya hukum.

Langkah Hukum

Menggunakan langkah-langkah advokasi, non litigasi maupun litigasi yang berkaitan dengan persoalan hukum serta demi kepentingan publik.

Ligitasi

Turut berperan serts dalam pembuatan kebijakan dan peraturan-peraturan yang ada di Negara Indonesia demi keadilan publik.

Diklat

Mengadakan pendidikan, pelatihan-pelatihan dan penyuluhan hukum yang rutin untuk memperkuat ilmu dan keahlian para anggotanya

Advokat Pejuang

Mempertinggi ilmu dan keahlian para anggotanya, membimbing serta menghantarkan para Sarjana Hukum agar menjadi Advokat pejuang.

Persaudaraan Advokat

Menjembatani para Advokat agar komunikatif, informatif dan memiliki rasa persaudaraan yang tinggi.

Probono

Memberi bantuan hukum secara cuma-cuma/prodeo/probono **

Kehormatan Profesi

Menjaga supaya setiap anggota menjunjung tinggi kehormatan profesi Advokat menurut Kode Etik.

Riset dan Penelitian

Mengusahakan penerbitan dan riset serta pendirian lembaga pendidikan yang terkait hukum.

Kerjasama

Meningkatkan kerjasama dengan instansi-instansi dan badan-badan lain khususnya dalam bidang hukum.

Kehormatan Profesi

Mengadakan kelompok belajar, grup diskusi untuk menyampaikan pandangan kepada Pemerintah, Pengadilan/lembaga lain.

Persatuan Advokat

Mempersatukan Advokat yang ada di seluruh Indonesia untuk menjadi anggota perkumpulan.

Kegiatan Lainnya

Menyelenggarakan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan lain yang sangat bermanfaat bagi profesi Advokat.

** terdiri dari unsur Advokat dan paralegal, kepengurusan ini diberikan surat tugas dengan nama POS BANTUAN HUKUM FERARI, dengan masa waktu 1 tahun dalam kepengurusannya yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Perkumpulan dan kepengurusan ini dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi.

Sejarah Lahirnya Organisasi
Advokat FERARI

FERARI singkatan dari “FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA” pendiriannya tertuang dalam AKTA No. 3, tanggal 10-11-2017 hari Jumat pukul 10.00 wib.yang dibuat KRISNA HADI PAYANA, SH. MKn. Notaris Kabupaten Bandung.  Didalam akta pendirian FERARI tersebut juga disetujui  Anggaran Dasar FERARI dan Pengurus Intinya sebagaimana yang disyaratkan undang-undang, dan telah diberikan PENGESAHAN berdirinya badan hukum PERKUMPULAN FERARI dengan KEPMENKUMHAM RI Nomor AHU-0016612.AH.01.07.Tahun 2017 tentang “PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN FERARI” yang ditetapkan di Jakarta tanggal 20-11-2017.

Translate
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.