Tentang DPP FERARI
Nama Organisasi
Tempat Kedudukan
Berkedudukan di KOTA JAKARTA PUSAT. Kelurahan: Gunung Sahari Selatan ; Kecamatan: Kemayoran ; Provinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta ; Jalan: Garuda Nomor 71-B.
Badan Hukum FERARI
Maksud dan Tujuan FERARI:
- Menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan serta meningkatkan kualitas profesi advokat, meningkakan kesadaran hukum dan memberdayakan anggota masyarakat dalam Negara Hukum Indonesia.
- Menegakkan hak-hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menumbuhkan dan memelihara rasa setia kawan di antara para Advokat.
- Membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan para Advokat dalam melakukan tugasnya.
- Turut akif dalam Pembangunan dan Pembinaan Hukum Nasional.
- Menegakkan kekebalan Advokat dalam menjalankan profesi.
- Meningkatkan integritas moral dan profesionalisme Advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile).
Usaha FERARI
Untuk mencapai tujuan tersebut perkumpulan FERARI berusaha
Aktif dan Kritis
Kritis dan selalu berperan serta dalam setiap momentum, isu dan perkembangan hukum yang ada di tengah masyarakat demi tegaknya hukum.
Langkah Hukum
Menggunakan langkah-langkah advokasi, non litigasi maupun litigasi yang berkaitan dengan persoalan hukum serta demi kepentingan publik.
Ligitasi
Turut berperan serts dalam pembuatan kebijakan dan peraturan-peraturan yang ada di Negara Indonesia demi keadilan publik.
Diklat
Mengadakan pendidikan, pelatihan-pelatihan dan penyuluhan hukum yang rutin untuk memperkuat ilmu dan keahlian para anggotanya
Advokat Pejuang
Mempertinggi ilmu dan keahlian para anggotanya, membimbing serta menghantarkan para Sarjana Hukum agar menjadi Advokat pejuang.
Persaudaraan Advokat
Menjembatani para Advokat agar komunikatif, informatif dan memiliki rasa persaudaraan yang tinggi.
Probono
Memberi bantuan hukum secara cuma-cuma/prodeo/probono **
Kehormatan Profesi
Menjaga supaya setiap anggota menjunjung tinggi kehormatan profesi Advokat menurut Kode Etik.
Riset dan Penelitian
Mengusahakan penerbitan dan riset serta pendirian lembaga pendidikan yang terkait hukum.
Kerjasama
Meningkatkan kerjasama dengan instansi-instansi dan badan-badan lain khususnya dalam bidang hukum.
Kehormatan Profesi
Mengadakan kelompok belajar, grup diskusi untuk menyampaikan pandangan kepada Pemerintah, Pengadilan/lembaga lain.
Persatuan Advokat
Mempersatukan Advokat yang ada di seluruh Indonesia untuk menjadi anggota perkumpulan.
Kegiatan Lainnya
Menyelenggarakan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan lain yang sangat bermanfaat bagi profesi Advokat.
** terdiri dari unsur Advokat dan paralegal, kepengurusan ini diberikan surat tugas dengan nama POS BANTUAN HUKUM FERARI, dengan masa waktu 1 tahun dalam kepengurusannya yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Perkumpulan dan kepengurusan ini dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi.
Sejarah Lahirnya Organisasi
Advokat FERARI
FERARI singkatan dari “FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA” pendiriannya tertuang dalam AKTA No. 3, tanggal 10-11-2017 hari Jumat pukul 10.00 wib.yang dibuat KRISNA HADI PAYANA, SH. MKn. Notaris Kabupaten Bandung. Didalam akta pendirian FERARI tersebut juga disetujui Anggaran Dasar FERARI dan Pengurus Intinya sebagaimana yang disyaratkan undang-undang, dan telah diberikan PENGESAHAN berdirinya badan hukum PERKUMPULAN FERARI dengan KEPMENKUMHAM RI Nomor AHU-0016612.AH.01.07.Tahun 2017 tentang “PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN FERARI” yang ditetapkan di Jakarta tanggal 20-11-2017.